PENGERTIAN ANAK YATIM DAN KEDUDUKANNYA DALAM ISLAM

Siapakah yang dimaksud dengan anak yatim? Apakah perbedaan antara anak yatim dan anak piatu? Lalu bagaimana dengan anak yatim-piatu?
Secara bahasa “yatim” berasal dari bahasa arab. Dari fi’il madli “yatama” mudlori’ “yaitamu”  dab mashdar ” yatmu” yang berarti : sedih. Atau bermakana : sendiri.

Adapun menurut istilah syara’ yang dimaksud dengan anak yatim adalah anak yang ditinggal mati oleh ayahnya sebelum dia baligh. Batas seorang anak disebut yatim adalah ketika anak tersebut telah baligh dan dewasa, berdasarkan sebuah hadits yang menceritakan bahwa Ibnu Abbas r.a. pernah menerima surat dari Najdah bin Amir yang berisi beberapa pertanyaan, salah satunya tentang batasan seorang disebut yatim, Ibnu Abbas menjawab:

وكتبت تسألنى عن اليتيم متى ينقطع عنه اسم اليتم ، وإنه لا ينقطع عنه اسم اليتم حتى يبلغ ويؤنس منه رشد
( رواه مسلم )

Dan kamu bertanya kepada saya tentang anak yatim, kapan terputus predikat yatim itu, sesungguhnya predikat itu putus bila ia sudah baligh dan menjadi dewasa

Sedangkan kata piatu bukan berasal dari bahasa arab, kata ini dalam bahasa Indonesia dinisbatkan kepada anak yang ditinggal mati oleh Ibunya, dan anak yatim-piatu : anak yang ditinggal mati oleh kedua orang tuanya.

Didalam ajaran Islam, mereka semua mendapat perhatian khusus melebihi anak-anak yang wajar yang masih memiliki kedua orang tua. Islam memerintahkan kaum muslimin untuk senantiasa memperhatikan nasib mereka, berbuat baik kepada mereka, mengurus dan mengasuh mereka sampai dewasa.  Islam juga memberi nilai yang sangat istimewa bagi orang-orang yang benar-benar menjalankan perintah ini.

Secara psykologis, orang dewasa sekalipun apabila ditinggal ayah atau ibu kandungnya pastilah merasa tergoncang jiwanya, dia akan sedih karena kehilangan salah se-orang yang sangat dekat dalam hidupnya. Orang yang selama ini menyayanginya, memperhatikannya, menghibur dan menasehatinya. Itu orang yang dewasa, coba kita bayangkan kalau itu menimpa anak-anak yang masih kecil, anak yang belum baligh, belum banyak mengerti tentang hidup dan kehidupan, bahkan belum mengerti baik dan buruk suatu perbuatan, tapi ditinggal pergi oleh Bapak atau Ibunya untuk selama-lamanya.

Betapa agungnya ajaran Islam, ajaran yang universal ini menempatkan anak yatim dalam posisi yang sangat tinggi, Islam mengajarkan untuk menyayangi mereka dan  melarang melakukan tindakan-tindakan yang dapat menyinggung perasaan mereka. Banyak sekali ayat-ayat Al-qur’an dan hadits-hadits Nabi saw yang menerangkan tentang hal ini. Dalam surat Al-Ma’un misalnya, Allah swt berfirman:

(( أرأيت الذي يكذب بالدين ، فذلك الذي يدع اليتيم ، ولا يحض على طعام المسكين ))
.
“Tahukah kamu orang yang mendustakan Agama, itulah orang yang menghardik anak  yatim, dan tidak menganjurkan memberi makan kepada orang miskin ”
{QS. Al-ma’un : 1-3}

Orang yang menghardik anak yatim dan tidak menganjurkan memberi makan kepada fakir miskin, dicap sebagai pendusta Agama yang ancamannya berupa api neraka
Dalam ayat lain, Allah juga berfirman :

(( فأما اليتيم فلا تقهر ، وأما السا ئـل فلا تنهر ))

“Maka terhadap anak yatim maka janganlah engkau berlaku sewenang-wenang. Dan terhadap   pengemis janganlah menghardik”.{QS.  Ad-Dhuha : 9 – 10 )

Sedangkan hadits-hadits Nabi saw yang menerangkan tentang keutamaan mengurus anak yatim diantaranya sabda beliau :

أنا وكافل اليتيم فى الجنة هكذا وأشار بالسبابة والوسطى وفرج بينهما شيئا
(رواه البخاري ، كتاب الطلاق ، باب اللعان )

Aku dan pengasuh anak yatim berada di Surga seperti ini, Beliau memberi isyarat dengan jari telunjuk dan jari tengah-nya dan beliau sedikit  merengganggangkan kedua jarinya

Dan dari Ibnu Abbas r.a. bahwa Nabi saw bersabda :

عن ابن عباس أن النبي صلى الله عليه وسلم قال ” من قبض يتيما من بين المسلمين إلى طعامه وشرابه أدخله الله الجنة إلا أن يعمل ذنبا لا يغفر له  ( سنن الترمذي )

Dari Ibnu Abbas r.a. bahwa Nabi saw bersabda : barang siapa yang memberi makan dan minum seorang anak yatim diantara kaum muslimin, maka Allah akan memasukkannya kedalam surga, kecuali dia melakukan satu dosa yang tidak diampuni.

Imam Ahmad dalam musnadnya meriwayatkan dari Abu Hurairoh r.a. hadits yang berbunyi :

عن أبي هريرة أن رجلا شكا إلى النبي صلى الله عليه وسلم قسوة قلبه فقال إمسح رأس اليتيم وأطعم المسكين (رواه أحمد )

Dari Abu Hurairoh, bahwa seorang laki-laki mengadu kepada Nabi saw akan hatinya yang keras, lalu Nabi berkata: usaplah kepala anak yatim dan berilah makan orang miskin

Dan hadits dari Abu Umamah yang berbunyi :
عن أبى أمامة عن النبي صلى الله عليه وسلم قال من مسح رأس يتيم أو يتيمة لم يمسحه إلا لله كان له بكل شعرة مرت عليها يده حسنات ومن أحسن إلى يتيمة أو يتيم عنده كنت أنا وهو فى الجنة كهاتين وقرن بين أصبعيه (رواه أحمد )
Dari Abu Umamah dari Nabi saw berkata: barangsiapa yang mengusap kepala anak yatim laki-laki atau perempuan karena Allah, adalah baginya setiap rambut yang diusap dengan  tangannya itu terdapat banyak kebaikan, dan barang siapa berbuat baik kepada anak yatim perempuan atau laki-laki yang dia asuh, adalah aku bersama dia disurga seperti ini, beliau mensejajarkan dua jari-nya.

Demikianlah, ajaran Islam memberikan kedudukan yang tinggi kepada anak yatim dengan memerintahkan kaum muslimin untuk berbuat baik dan memuliakan mereka. . Kemudian memberi balasan pahala yang besar bagi yang benar-benar menjalankannya, disamping mengancam orang-orang yang apatis akan nasib meraka apalagi semena-mena terhadap harta mereka. Ajaran yang mempunyai nilai sosial tinggi ini, hanya ada didalam Islam. Bukan hanya slogan dan isapan jempol belaka, tapi dipraktekkan oleh para Sahabat Nabi dan kaum muslimin sampai saat ini. Bahkan pada jaman Nabi saw dan para Sahabatnya, anak-anak yatim diperlakukan sangat istimewa, kepentingan mereka diutamakan dari pada kepentingan pribadi atau keluarga sendiri. Gambaran tentang hal ini, diantaranya dapat kita lihat dari hadits berikut ini :

عن ابن عباس قال لما أنزل الله عز وجل ( ولا تقربوا مال اليتيم إلا بالتى هي أحسن ) و (إن الذين يأكلون أموال اليتامى ظلما) الأية انطلق من كان عنده يتيم فعزل طعامه من طعامه وشرابه من شرابه فجعل يفضل من طعامه فيحبس له حتى يأكله أو يفسد فاشتد ذلك عليهم فذكروا ذلك لرسول الله صلى الله عليه وسلم فأنزل الله عز وجل (ويسألونك عن اليتامى قل إصلا ح لهم خير وإن تخالطوهم فإخوانكم) فخلطوا طعامهم بطعامه وشرابهم بشرابه

Dari Ibnu Abbas, ia berkata : ketika Allah Azza wa jalla menurunkan ayat “janganlah kamu mendekati harta anak yatim kecuali dengan cara yang hak” dan “sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim dengan dzolim” ayat ini berangkat dari keadaan orang-orang yang mengasuh anak yatim, dimana mereka memisahkan makanan mereka dan makanan anak itu, minuman mereka dan minuman anak itu, mereka  mengutamakan makanan anak itu dari pada diri mereka, makanan anak itu diasingkan disuatu tempat sampai dimakannya atau menjadi basi, hal itu sangat berat bagi mereka kemudian mereka mengadu kepada Rasulullah saw. Lalu Allah menurunkan ayat “dan mereka bertanya kepadamu (Muhammad) tentang anak yatim. katakanlah berbuat baik kepada mereka adalah lebih baik, dan jika kalian bercampur dengan mereka, maka mereka adalah saudara-saudaramu” kemudian orang-orang itu menyatukan makanan mereka dengan anak yatim. (Sumber: http://abufarhi.multiply.com/journal/item/1/anak_yatim)

64 thoughts on “PENGERTIAN ANAK YATIM DAN KEDUDUKANNYA DALAM ISLAM

  1. Assalamualaikum ustadz mohon maaf sebelum nya saya wawan wanita. Tinggal saya di daerah bogor kec.cijeruk kab.bogor jawa barat.desa sukaharja. Saya orang yg di tinggal meninggal. Sejak usia lima bulan di kandungan. Bagaimana mana yah saya.ingin tahu muka bapa saya. Soalnya poto. Ayah sya pun saya tidak punya. Sya bingung jadinya sedih tak tak terbendung.. Maaf kan bila ada perkataan yng. Terlalu. Panjang atau. Meresahkan ini walikum salam

  2. Assalamualaikum… wr.wb
    pak ustad saya mau bertanya
    Apabila seorang istri menikah lagi setelah ditinggalkan suami nya (yang telah meninggal) dan mempunyai anak dari suami yang sebelumnya dan anak tersebut apa masih bisa dikatakan anak yatim apa bukan ya pak?
    mohon penjelasan nya

    Terimakasih.

    Wasalamualaikum… wr.wb

  3. Pak Ustad saya anak piatu dan saya anak tunggal, saya sewaktu ditinggal Ibu saya meninggal saya tidak bisa masak/mengolah masakan pun tidak bisa, tetapi tetangga saya tidak ada yg peduli membagikan sedikit sayurnya atau sedikit lauknya sesekali saja saat ia mengolah masakan berlebih, bahkan jika ada acara dirumahnya pun tidak ada kue atau hantaran sedikit lauk pun untuk saya, padahal mereka suka meminta bumbu sayur ke saya karna dirumah saya banyak tanaman/apotik hidup, ada serai, laos, daun salam, daun jeruk, apakah saya yang salah telah berharap belas kasihan dari mereka, apakah memang mereka yang pelit…

  4. Pak ustad mw tanya.apakah kedudukannya anak yang ditinggal meninggal bapaknya itu berbeda dengan anak yang ditinggal meninggal ibunya???

  5. Pak ustad sy mau tanya jika seorang ank tidak dpt nafkah lahir batin dr ayah y dr bayi pa dy bisa dsebut ank yatim

  6. Pak ustad mau tanya apakah orang kaya sombong menerima anak yatim-piatu mungkin orang kaya itu menjadikan pembantu

  7. Saya pernah mendengar ceramah dari seorang muballigh , bahwa yatim adalah anak yg belum baligh yg ditinggal mati oleh seorang org tuanya (ayah atau ibunya) atau kedua-duanya, bagaimana tuh mhn pencerahan.

    Khusus di Sumatera Barat (Minang Kabau) menurut pengamatan saya lebih sengsara ditinggal ibu, sering terlantar anak yg ditinggal ibu.

    Mohon pencerah dari para Asatidz

  8. InsaALlah kita seNantiasa menjaga dn membri kepada anak yatim . Sebab orang2 yang prduli anak yatim akn mendapat ke istimewaan di hadapan alloh swt amiiin Ya rabbal alamin

  9. permisi, saya mau tanya banyak..

    misalnya ya si x yang yatim sejak kecil saat kecil bisa dikatakan dia tergolong anak sholeh, tetapi sejak dia dewasa dia mulai meninggalkan solat, tidak menghargai orang lain, suka menyakiti hati orang lain. apakah keistimewaan anak yatim yang dia peroleh dulu tidak membantu dia masuk ke surga?

    terus saya pernah dengar kalo do’a anak yatim itu mustajab, apa itu benar?

    apakah keistimewaan anak yatim dengan anak piatu sama?

    bagaimana nasib anak yatim yang non muslim? apakah keistimewaannya sama?

    tolong dijawab, terimakasih banyak :))))

  10. Saya ingin bertanya. Apakah anak yang ditinggal pergi bapaknya (bahasa jawanya minggat), itu termasuk anak yatim?? Secara duniawi bapaknya masih hidup tetapi tidak memberi nafkah dan kasih sayang. Apa itu bisa termasuk anak yatim?? Karena anak yang ditinggal mati atau ditinggal pergi (minggat) sama-sama tidak mendapat nafkah.
    Malah sepertinya lebih menyakitnya apabila ditinggal pergi oleh bapaknya. Karena ia berstatus punya bakpak tapi tidak punya.. selain itu masyarakat juga lebih suka memberi anak yatim yang ditinggal mati. Itu berarti anak yang tidak ada bapaknya karena ditinggal pergi lebih mendrita.
    Saya mohon pendapat dari anda sekalian. Terima kasih silakan email ke wulandarikurnia19@gmail.com

  11. Saya ingin menikahi anak piatu, anak ke 2 dari 7 saudara, semua ke 7 saudara tersebut masih piatu, mohon petunjuk nya tentang niat baik tersebut.?

  12. Mohon penjelasan, si ibu anak yatim menikah lg bagaimana status anak ini? Siapkah yg paling tanggung jawab terhadap anak yatim ini mksh penjelasan ny

  13. Maaf p ustad mohon penjelasan ad org tua punya anak angkat,ketika org tua ini merehab rmh ny anak angkat ini ikutan sama sumi ny saat ini rmh itu d jual hasil penjulan ny d pake org tua itu sendiri. S anak angkat skrg punya anak yatim, menuntut pembagian alasan krn telah ikut membangun. Apakah ada hak anak ny d rmh tersebut?

  14. apakah jika si ibu menikah lagi, maka anak tsb tetap menyandang predikat anak yatim, sebab ada orang tua(suami yg marah jika anak nya dipanggil anak yatim krn dialah sebagai pengganti ayahnya yg meninggal yg akan menghidupi dan memberi kasih sayang),

  15. TADI SIANG SAYA MELIHAT ADA SEORANG ANAK YATIM BERUMUR SEKITAR 23 TAHUN DICACI MAKI DAN DIANIAYA OLEH SEORANG IBU, DIPUKULI, TAPI ANAK TSB CMA DIAM DAN TDK MEMBALAS.. tRUS Bagaimanakah cara kita menyikapi dan membelanya….
    trim,a kasih

  16. saya anak yatim piatu,jarak meninggal mama dan ayah saya hanya11 hari. ayah saya masih mempunyai ibu.apakah ada hak nenek saya menerima harta peninggalan ayah saya yang tdk terlalu banyak?jika ada berapa persen nenek saya mendapatkannya?trimakasi mhn jawabannya..

  17. Mohon dijelaskan pengertian balig/telah dewasa dalam hadis ibnu abbas ra
    Apabila yatim telah balig/dewasa tapi keadaannya masih perlu dibantu, apakah jenis bantuannya masih dalam katagori ” Santunan Yatim “

  18. Assalamualaikum
    berarti setelah dewasa, baliq, n menikah…. bukan anak yatim lagi……?

    lalu jika ditinggalnya sudah dewasa, baliq, bukan anak yatim….?

  19. bagaimanakah kalau kita menyantuni anak yatim tetapi itu semua hanya terpaksa bukan dari kesadaran diri sendiri???

  20. kalo anak piatu, apakah perlakuanya terhadap anak piatu sama dengan anak yatim? mohon penjelasan…

    trims
    imam

  21. Trima bnyak atas penjabaran tentang anak yatim piatu,dengan gamblang dan terinci.mudah-mudahan banyak memberi manfaat kepada orang banyak.kami sangat mengharapkan artikel lain,seperti bagaimana cara shodaqoh yang baik dan benar dan tepat sasaran.

  22. pengertian yatim,, apakah bila si anak msh dlm kandungan di tinggal mati ayahnya ,,apakah itu bru benar di katakan yatim?

  23. saya baru membaca tulisan bapak,alhamdulillah semakin jelas bagi saya cara bersikap yg baik menurut islam terhadap saudara kita.
    semoga Allah membalas sebaik ilmu yang telah bapak sebarkan…
    mohon izin juga untuk saya bisa berbagi ilmu ini dengan teman2,,,

  24. aslm… thanxx.. bgt untuk situsnya..
    membantu saya dalam penyelesaian tugas yang di latar belakangi anak yatim.

  25. Web Ini baik, lebih baik jika ditambahi dengan forum tanya jawab.
    Saya tanya : bagaimana jika anak yatim kemudian ibunya menikah lagi, apakah masih disebut anaka yatim?
    Terima kasih atas jawabannya

  26. kalau anak yatim tsb, ibunya menikah lg tetapi masih kurang meningkat taraf hidupnya bagaimana pak? apakah termasuk yg kita utamakan juga

  27. ayah sy meninggal pd saat sy berumur 13thn. pd waktu sy berumur 19thn sy menikah. apakah sy masih disebut anak yatim???

  28. maka jika kalau mereka yang kehilangan ibu/ bapa sesudah baligh maka bukan dikira anak yatim? begitu?

    apakah status mereka jika mereka ini belum berkahwin?

Leave a reply to Anonymous Cancel reply